PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan pengembangan kepada Rektor, serta dapat membantu pendanaan ISI Bali. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Bali; d. melakukan kajian terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; e. membantu pengembangan ISI Bali; dan f. dapat membantu pendanaan ISI Bali.
