Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ISI Bali untuk dan atas nama Menteri. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Bali; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana operasional tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi administratif kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri; o. mengembangkan kerja sama dengan alumni, pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan dunia industri, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus, serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan q. memberikan layanan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan.
