PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, ISI Bali juga memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (3) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
