PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
