PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
