PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 80
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan percetakan dan penerbitan.
