PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 79
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan merupakan unit penunjang akademik di bidang percetakan dan penerbitan. (2) Unit Penunjang Akademik Percetakan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.
