PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan fasilitasi kegiatan rapat. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan fasilitas perkantoran, serta koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
