PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan e. koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
