PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia; dan c. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, pemberian bantuan hukum dan pendapat hukum, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi produk hukum.
