PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua bagian sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua bagian atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua bagian sebelumnya. (3) Ketua jurusan dan ketua bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
