PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga atas usul kepala lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
