Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dapat diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diangkat dalam jabatan negeri lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
