PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Penyantun sebelumnya.
