PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
