Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota: a. Senat; b. Satuan Pengawas Internal; dan c. Dewan Penyantun, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor bagi ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b karena sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
