Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. bakal calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; c. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan; d. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; e. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama;
f. Senat Fakultas menyampaikan 2 (dua) calon dekan kepada Rektor; dan g. Rektor memilih salah satu calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
