Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan; b. panitia pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Rektor; c. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas; dan g. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari kerja.
