PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil rektor, dekan, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
