Pasal 100
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dikembangkan, dan dievaluasi secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan; c. mengupayakan semua unit di USN Kolaka untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; b. pengembangan kompetensi personal; c. partisipatif dan kolegial; d. keseragaman metode; dan e. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan. (5) Sistem penjaminan mutu internal USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (6) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
