PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 88
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas keluar dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (2) Pertinggal Naskah Dinas keluar yang disimpan merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh Pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya. (3) Penyimpanan pertinggal Naskah Dinas keluar diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki klasifikasi arsip yang sama. (4) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
