PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 86
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dilakukan dengan memperbanyak Naskah Dinas keluar dengan sarana penggandaan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. (3) Penggandaan Naskah Dinas keluar dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus diawasi secara ketat.
(4) Halaman pertama Naskah Dinas keluar harus menggunakan kepala Naskah Dinas asli dan penandatangan menggunakan cap basah.
