PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 80
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c dilakukan untuk Naskah Dinas yang memiliki kode klasifikasi keamanan: a. sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah atau Pejabat yang dituju; dan/atau b. biasa/terbuka, dilakukan setelah membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah atau Pejabat yang akan menindaklanjuti.
