Pasal 76
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas masuk diterima dari orang, lembaga, atau instansi lain. (2) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan di Unit Kerja yang membidangi ketatausahaan di Sekretariat Jenderal Kementerian dan/atau unit kearsipan pada setiap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, PTN, dan UPT. (3) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah jika diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima Naskah Dinas di Unit Kerja yang membidangi ketatausahaan di Sekretariat Jenderal Kementerian dan/atau unit kearsipan pada setiap UPT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan PTN. (4) Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada Pejabat atau Staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di masing-masing unit yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
