Pasal 67
BAB 5 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas berdasarkan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diberikan kode derajat klasifikasi keamanan yang dicantumkan pada penomoran Naskah Dinas. (2) Kode derajat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan pada amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas. (3) Selain diberikan kode derajat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia menggunakan amplop rangkap dua. (4) Terhadap Naskah Dinas dengan media rekam elektronik yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia dan terbatas dapat menggunakan sandi tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi.
