PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau Pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan teknik dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
