PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 57
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Cap terdiri atas: a. cap jabatan yang memuat Lambang negara dan nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan b. cap dinas yang memuat nama Kementerian, Unit Utama, Pusat, UPT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan/atau PTN yang digunakan oleh setiap Pejabat untuk memenuhi keabsahan Naskah Dinas.
