PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 46
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya. (2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada: a. akhir setiap halaman; b. baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman; dan c. kata yang diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya. (3) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (4) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
