PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 44
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Penentuan jarak spasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keserasian, keindahan, dan banyaknya isi Naskah Dinas dengan ketentuan: a. jarak antara judul dan isi yaitu dua spasi; b. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan baris kedua yaitu satu spasi; dan c. jarak tiap-tiap baris disesuaikan dengan keperluan.
