PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK
(1) Telaah Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan Naskah Dinas yang berbentuk uraian yang disampaikan oleh Staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau penyelesaian yang disarankan. (2) Telaah Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Staf yang membuat telaah Staf. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk telaah Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
