PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 30
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat catatan singkat mengenai jalannya kegiatan kedinasan, persidangan, atau rapat serta hal yang dibicarakan dan disimpulkan atau diputuskan dalam rapat tersebut. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat atau Staf yang diberi tugas. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
