PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 23
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK
(1) Pemimpin PTN dapat menandatangani perjanjian internasional yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi. (2) Penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri apabila: a. melibatkan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik; b. melibatkan negara yang berada dalam konflik/perang; c. berdampak pada keamanan nasional; dan d. berkaitan dengan pendanaan yang memiliki konsekuensi terhadap pinjaman pemerintah.
