PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 16
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada Pejabat/seseorang di dalam maupun di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
