Pasal 99
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Unsika bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi Unsika; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. sumbangan dan/atau hibah Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan Unsika yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola Unsika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan pendanaan Unsika yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
