PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 100
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Unsika meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Unsika. (2) Kekayaan Unsika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unsika. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unsika merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Unsika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
