Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota: a. Senat; b. Satuan Pengawas Internal; dan c. Dewan Pertimbangan, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya negeri yang lain; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
