PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua Dewan Pertimbangan. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
