PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan Peraturan Rektor.
