PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
