PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; b. tokoh masyarakat; c. pakar pendidikan; d. pengusaha; dan/atau e. alumni/purna bakti. (2) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
