PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unsika. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unsika; dan d. melakukan penggalangan dana untuk membantu pembangunan Unsika.
