PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Unsika merupakan seseorang yang pernah mengikuti dan/atau telah menyelesaikan salah satu atau lebih program studi di Unsika. (2) Alumni Unsika ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unsika dan aktif berperan serta dalam memajukan Unsika. (3) Hubungan antara Unsika dan alumni Unsika diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (4) Alumni Unsika terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Unsika yang selanjutnya disebut IKA Unsika. (5) Pengelolaan organisasi IKA Unsika diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unsika.
