PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unsika melaksanakan pendampingan dan pelayanan. (3) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Ketentuan mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya dan pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
