PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 103
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemilihan dan pengangkatan anggota Senat wakil Dosen dari setiap Fakultas berdasarkan Peraturan Menteri ini, untuk pertama kali dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan masa jabatannya dengan anggota Senat wakil Dosen yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.
