PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Unsika yang telah dibentuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Unsika berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Unsika yang telah meduduki jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ Unsika sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. semua kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
