PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, Dekan, kepala lembaga, wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan peraturan Rektor.
