PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unit pelaksana adminitrasi terdiri atas: a. kepala biro/jabatan tinggi pratama; b. kepala bagian/administrator; dan c. kepala sub bagian/pengawas. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
