PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Program Studi diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan Koordinator Program Studi paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
