PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 111
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa jabatan wakil Rektor dan kepala lembaga yang sedang menjabat berakhir masa jabatannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor definitif dilantik. (2) Masa jabatan wakil Dekan yang sedang menjabat berakhir masa jabatannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Dekan definitif dilantik.
