PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 110
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ Unsulbar yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Unsulbar berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Unsulbar yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di Unsulbar masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organ dan pimpinan organ Unsulbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
